Yuk, bikin paspor. Siapa tahu jadi bonus travelling :) |
Beberapa minggu lalu kami berkesempatan mengurus pembuatan paspor jalur online. Tepatnya di awal bulan Juni kemarin. Apa yang kami alami, kami upayakan rangkum dalam catatan singkat ini.
Dokumen apa saja yang perlu dibawa?
Setelah berkunjung ke webnya, dan mempelajarinya, kami
membawa dokumen berikut dan memberikan copyannya sebagai lampiran
persyaratan :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) diri (untuk anak-anak, KTP ayah ibu dan copy keduanya menyatu dalam 1 halaman)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah (membawa semuanya)
- Paspor/SPLP lama
- Bukti pembayaran
Mau hemat waktu, hemat uang, hemat tenaga? hehe. Yuk bawa peralatan penunjang. Disana memang ada toko stationary
dan tempat fotocopy, tapi karena yang membutuhkannya banyak orang, maka
antriannya pun cukup panjang. Lumayan kan waktunya bisa untuk mengisi berkas
dan mengantri. Lebih baik kalau peralatan penunjang berikut bisa dibawa dari
rumah :
- Pulpen hitam untuk mengisi form
- Materai sesuai kebutuhan (antara lain untuk berkas tiap pemohon,untuk surat keterangan orangtua kalau membuat paspor anak, dan untuk mengambil paspor lama)
- Lem (untuk menempel materai)
Alur mengurus pembuatan paspor jalur online (sudah
mengisi form secara online dan melakukan pembayaran di bank)
kurang lebih sebagai berikut :
Datang ke Kantor Imigrasi
Kali ini kami bertiga (saya, suami dan
anak) datang untuk mengurus pembuatan paspor saya dan anak. Suami sudah
mengurus beberapa bulan lalu. Atas rekomendasi suami, kami niatkan untuk
berangkat pagi-pagi sekali. Waktu itu kami datang sekitar jam 06.30, langsung
masuk dan memaparkan keperluan ke petugas. Kemudian mendapat nomor antrian dan diarahkan
untuk mengisi berkas. Bagi pemohon yang kekurangan peralatan maupun copy
lampiran persyaratan untuk mengisi form, bisa ke toko stationary di bagian
belakang kantor Imigrasi (dekat parkiran motor)
Pengisian Berkas
Berkas berupa map yang berisi 2 lembar form,
lembar pertama adalah surat pernyataan yang nanti perlu dilengkapi dengan
materai sedangkan lembar kedua berisi kolom-kolom identitas.
Untuk pembuatan paspor anak, ditambah 1
lembar isian berupa surat keterangan orangtua yang nantinya perlu dilengkapi
dengan materai juga.
Pengecekan Berkas
Jam buka pelayanan kantor Imigrasi adalah
jam 07.30. Maka begitu jam dinding menunjukkan pukul 07.30 tepat, pemanggilan
nomor antrian sudah mulai dilakukan. Bahkan sebelum jam tersebut, sudah ada
pengumuman alur antrian oleh petugas. Pelayanan mendahulukan pemohon yang
lansia dan balita. Jadi alhamdulillah si Mentari Pagi bisa didahulukan. Kami antri
bertiga saat pengecekan berkas, alhamdulillah berkas lengkap. Kemudian dia
mendapat nomor antrian untuk foto dan beralih ke jalur loket antrian. Suami membersamainya sedangkan
saya antri kembali di jalur online untuk pemeriksaan berkas saya. Saat itu
saya mendapat nomor antrian 8, sehingga alhamdulillah tidak terpaut terlalu
jauh. Saat di meja pengecekan, petugas terheran-heran karena saya tidak sekaliyan
saja tadi mengurusnya, bersamaan dengan pengecekan berkas anak. “Oh, boleh ya
pak? Karena tadi khusus balita, saya beranggapan kalau terpisah. Karena saya
bukan balita dan harus sesuai dengan nomor antrian yang saya dapatkan.” Jawab saya.
Tapi petugas pun memiliki alasan logis. Karena jika bersamaan, pengecekannya
juga akan lebih cepat, sekali jalan dan tidak dua kali kerja. Baiklah, jadi
pembelajaran.
Sesi Foto dan Wawancara
Di sesi foto ini, saya dan Megi memiliki
nomor antrian yang terpaut cukup jauh. Megi di loket 1 sedangkan saya dipanggil
ke loket 7. Tidak memakan waktu lama di proses ini, cukup cek identitas, foto
dan menjawab beberapa pertanyaan seputar rencana perjalanan. Untuk anak kecil,
khusus menggunakan loket 1. Petugas di loket itu cukup komunikatif dan ramah
anak. Bagi balita seumuran Megi, cukup berdiri saja di kursi di hadapan
petugas. Kemudian nanti petugas akan mengarahkan posisi dibantu dengan orangtua.
Lucu, anak-anak kecil tiba-tiba menunjukkan mimik tegang saat sesi foto ini. Hihi
Setelah itu, pemohon akan diberikan kertas
tanda bukti pengambilan paspor. Paspor bisa diambil 3 hari setelah rangkaian
proses diatas.
Pengambilan Paspor
Saat pengambilan paspor, kami berangkat agak
siang. Jam 07.00 baru sampai di kantor Imigrasi. Langsung menuju petugas yang
berwenang (akan ditunjukkan tempatnya oleh petugas), dengan menunjukkan surat
tanda pengambilan. Setelah surat dikumpulkan, kita tinggal menunggu panggilan.
Saat dipanggil, petugas akan memberikan nomor antrian pengambilan paspor di
loket seberangnya. Pemohon dipersilahkan menunggu panggilan sesuai nomor
antrian. Pemanggilan dimulai dari jam 07.30. saat dipanggil, cukup membawa
pulpen saja untuk membubuhkan tanda tangan. Oya, bagi yang sebelumnya sudah
memiliki paspor, paspor yang sudah tidak berlaku bisa diminta ke petugas, cukup
dengan mengisi form yang dilengkapi dengan materai. Pasporpun bisa
dibawa pulang dan siap digunakan.
Alamat Kanim Kelas I Bandung : Jalan Suropati no.82 Bandung 40122
Semoga bermanfaat, :)
#griyariset
#menguruspaspor
#ODOPfor99days
#day13
Senangnyaaa....
ReplyDeleteMelakukan perjalanan kluar negriii...😊😊